Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Keputusan Menteri ini dibuat untuk memberikan Izin penggunaan pertambangan batubara PT Berkat Hanjuang Jaya yang dioperasikan berdasarkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor BX-515/PP.008 tanggal 8 Oktober 2015 yang digunakan sementara untuk melayani kepentingan umum bongkar muat barang pertambangan batubara di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu yang berlaku selama satu tahun yang pengoperasian dilakukan dan bekerjasama dengan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Satui.
Keputusan Menteri ini dibuat untuk memberikan Izin penggunaan pertambangan batubara PT Berkat Hanjuang Jaya yang dioperasikan berdasarkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor BX-515/PP.008 tanggal 8 Oktober 2015 yang digunakan sementara untuk melayani kepentingan umum bongkar muat barang pertambangan batubara di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu yang berlaku selama satu tahun yang pengoperasian dilakukan dan bekerjasama dengan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Satui.
Penggunaan ini wajib dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang undang di bidang pelayaran guna menjamin keselamtan pelayaran, kelancaran, keamanan dan ketertiban dalam pelayanan jasa kepelabuhan. Tarif Jasa kepelabuhan pada terminal khusus ditetapkan sesuai dengan tarif jasa kepelabuahn yang berlaku. Dalam hal ini, Direktur Jenderal Perhubungan Laut melakukan pembinaan dan pengawasan teknis terhadap penggunaan sementara terminal Khusus ini untuk melayani kepentingan umum.