Keputusan Menteri Perhubungan Tentang Pemberian Izin Penggunaan Sementara Terminal Khusus PT. Berkat Hanjuang Jaya Di Desa Satui Barat, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan Untuk Melayani Kepentingan Umum

Rp0,00
Habis terjual
SKU
KM 34 Tahun 2019
Kode Buku
:
KM 34 Tahun 2019
Nama Pengarang
:
Budi Karya Sumadi
Nama Penerbit
:
Kementerian Perhubungan RI
Tahun Terbit
:
08/02/2019
Jenis Buku
:
Buku Elektronik

Keputusan Menteri ini dibuat untuk memberikan Izin penggunaan pertambangan batubara PT Berkat Hanjuang Jaya yang dioperasikan berdasarkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor BX-515/PP.008 tanggal 8 Oktober 2015 yang digunakan sementara untuk melayani kepentingan umum bongkar muat barang pertambangan batubara di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu yang berlaku selama satu tahun yang pengoperasian dilakukan dan bekerjasama dengan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Satui.

Baca | Unduh PDF
Keputusan Menteri Perhubungan Tentang Pemberian Izin Penggunaan Sementara Terminal Khusus PT. Berkat Hanjuang Jaya Di Desa Satui Barat, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan Untuk Melayani Kepentingan Umum

Keputusan Menteri ini dibuat untuk memberikan Izin penggunaan pertambangan batubara PT Berkat Hanjuang Jaya yang dioperasikan berdasarkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor BX-515/PP.008 tanggal 8 Oktober 2015 yang digunakan sementara untuk melayani kepentingan umum bongkar muat barang pertambangan batubara di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu yang berlaku selama satu tahun yang pengoperasian dilakukan dan bekerjasama dengan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Satui.

Penggunaan ini wajib dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang undang di bidang pelayaran guna menjamin keselamtan pelayaran, kelancaran, keamanan dan ketertiban dalam pelayanan jasa kepelabuhan. Tarif Jasa kepelabuhan pada terminal khusus ditetapkan sesuai dengan tarif jasa kepelabuahn yang berlaku. Dalam hal ini, Direktur Jenderal Perhubungan Laut melakukan pembinaan dan pengawasan teknis terhadap penggunaan sementara terminal Khusus ini untuk melayani kepentingan umum.

Tulis Ulasan Anda
Hanya pengguna terdaftar yang bisa menulis ulasan. Silakan Masuk atau buat akun